Perbankan syariah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
SEKILAS
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Perbankan
syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori
terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal
tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut
mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada
akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi
lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitasmuslim di dunia
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam
kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka
Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa
perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara
bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara
sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk
meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang
saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan
dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan
spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta
layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih
bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang
kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan
berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan
antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di
antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen
syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga
akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga
mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya
akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga
jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan
industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang
memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan
progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset
lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran
industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin
signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan
kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi
perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan
syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya,
seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan
Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya
pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung
pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat
nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat
visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan
inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama
dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu
pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman
peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan
internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan
syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan
pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata
lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik
akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh
Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal,
terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem
perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah
yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang
sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi
sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya
dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan
senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan
sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan
perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan
syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai
Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan
pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan
syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan
pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar
75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai
perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar
Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek
positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah
sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek
diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam,
transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang
selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah
yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari
sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar
perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah
sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua
segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan
kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang
ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas
dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang
kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan
kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah
kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah;
dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan
efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media
cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman
tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat.
Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai
"kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan
ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang
beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya
independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan
syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu
gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah
terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaahhaji secara
non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr
di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh
dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang
konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic
Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999
telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh
dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta
negara-negara lainnya di Eropa, Australia,
maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000
aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut
analisis majalah The Economist.] Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi
aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Groupmenyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang
paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai
AS$ 25 miliar pada 2010.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama
seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan
keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang
unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah sebagai berikut:
Bank Islam
Memakai
prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
Berorientasi
keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai
ajaran Islam)
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Penghimpunan
dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
Berorientasi
keuntungan
Penghimpunan
dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic
Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip
perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena
menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh
bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
Al-Wadi'ah (jasa
penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat
Indonesia-Shahibul Maal.
Deposito
Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang
tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank
akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio
yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tangan
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu
yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali
kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
Al-Muzara'ah,
adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
Al-Musaqah,
adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya
bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya
nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan
yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok
ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta
dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Bai'
As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan
ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan
keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani
dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya
padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan
akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk,
grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank,
dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
Bai'
Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa
dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari.
Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak
seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan
demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada
nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari
transaksi tersebut.
Sewa
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan
jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri.
Al-Ijarah
Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa
terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah,
yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di
terapkan dalam syariat islam.
Al-Kafalah adalah
memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain
mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung
jawab orang lain sebagai jaminan.
Al-Hawalah adalah
akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan
orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang
(contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
Ar-Rahn,
adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang
sesuai dengan syariah.
Al-Qardh adalah
salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain
adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan
imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong
bukan komersial.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di
tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia
diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15
persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima
tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan
syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari
tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat
luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia
mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir
Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12
persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset
perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset
perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah
di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling,
dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan
dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan
mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman
Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan
ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan
pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti
Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka
unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga
tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank
syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500
miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan
melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan
global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia
dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan
pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa
bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip
kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini
merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam,
tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam
berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang
diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling
dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya
bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia
masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada
Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan
khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan
Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang
dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah
lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering
disebut bank komersial (commercial bank).
fungsi bank umum
adalah sebagai berikut :
a. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin.
a. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin.
3 ) Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari
segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah
bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah,
sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank
Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah
daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.
Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta
Nasional
Bank swasta nasional
adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula
pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank
Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan
cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau
pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN
AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan
Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata
“konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang
sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian
itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada
umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana
masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan
dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan
pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of
Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft,
wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat
memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro,
deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.
Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank
tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,
penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan
BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak
berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di
Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah
bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada
hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas
proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah
dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank
syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan
dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan
besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada
bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
Dalam rangka menjalankan
kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank
syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi
bank syariah, bunga bank adalah riba.
MENGENAL
PEGADAIAN DI INDONESIA
Oleh: Sasli Rais 1
Gadai
adalah kegiatan menjaminkan ‘barang berharga’ kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang, dimana barang yang dijaminkan akanditebus kembali
sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, disebutkan:“Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atassuatu ‘barang bergerak’,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang yangberutang atau oleh seorang lain
atas namanya, dan yang memberikankekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasandari barang tersebut secara didahulukan daripada orang
yangberpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang
barangtersebut, dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannyasetelah
barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”.
Menurut
Y. Sri Susilo, Sigit dan Totok,
gadai
adalah suatu hak yangdiperoleh seorang yang memiliki piutang atas suatu barang
bergerak. Barangbergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seorang yangmemiliki hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang memiliki
hutang.Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaannya kepada orang
yangberpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan
untuk melunasi hutangnya apabila pihak yang berhutang tidak dapat
melunasikewajibannya pada saat pinjamannya jatuh tempo.
Menurut
Kasmir, gadai adalah kegiatan menjaminkan barang berhargakepada pihak tertentu,
guna memperoleh sejumlah uang dan barang yangdijaminkan akan ditebus kembali
sesuai dengan perjanjian antara nasabah denganlembaga gadai.
Dari
pengertian di atas, disimpulkan bahwa gadai itu memiliki ciri-cirisebagai
berikut :
(1)Terdapat
barang bergerak dan bernilai ekonomis yang digadaikan;
(2)Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
(3)Barang-barang
yang digadaikan dapat ditebus/diambil kembali; dan
(4)Apabila
barang itu sampai dilelang, maka pembiayaannya diambilkan daribarang yang
dilelang dahulu, sebelum diberikan kepada orang yangmenggadaikan.
Pegadaian
sebagai lembaga yang tugasnya memberi pinjaman uangkepada masyarakat dengan
jaminan gadai. Pegadaian diharapkan akan lebihmampu mengelola usahanya
meningkatkan efektivitas dan produktifitasnya,dengan lebih profesional,business
oriented
tanpa
meninggalkan ciri khusus danmisinya, yaitu penyaluran pinjaman atas dasar hukum
gadai dengan pasar sasaranmasyarakat golongan ekonomi lemah dan dengan cara
mudah, cepat, aman, dan hemat, sesuai dengan motonya ‘Mengatasi Masalah Tanpa
Masalah.
1.Kelebihan
dan Kekurangan Pegadaian dengan Perbankan
Pegadaian
sebagai lembaga perkreditan milik pemerintah tentunyamempunyai kelebihan maupun
kekurangan dibandingkan dengan bank.
Adapunkelebihan-kelebihan
tersebut antara lain:
(1)Persyaratan
ringan dan mudah;
(2)Prosedurnya
sederhana;
(3)Tidak
dipungut biaya administrasi;
(4)Tidak
perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro;
(5)Suatu
saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh;
(6)Keanekaragaman
barang yang dapat dijadikan jaminan;
(7)Angsuran
ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapatdiangsur sesuai
kemampuan;
(8)Penetapan
bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankanatas dasar sisa
pinjaman;
Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan
hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat
diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu;
Memperoleh
tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga
(masa tunggu lelang).
Adapun
kelemahan Pegadaian yaitu:
(1)Sewa
modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bungaperbankan;
(2)Harus
ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai;
(3)Barang
bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehinggabarang tersebut
tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; dan
(4)Jumlah
kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.
2.Keuntungan
Pegadaian
Pegadaian
menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barangberharga. Meminjam uang ke
Pegadaian bukan saja prosedurnya mudah dancepat, tetapi biaya yang dibebankan
juga lebih ringan apabila dibandingkandengan para pelepas uang atau tukang
ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salahsatu tujuan dari Pegadaian dalam
pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan motto ‘Mengatasi Masalah Tanpa
Masalah’.
Hal
ini berbeda apabila meminjam di bank, yang membutuhkan prosedur yang rumit dan
waktu yang relatif lebih lama. Persyaratan administrasi juga sulit dipenuhi,
seperti dokumen harus lengkap dan jaminan diberikan harus berupabarang
tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.Pihak
gadai juga tidak mempermasalahkan untuk apa uang pinjamandigunakan, dan hal ini
tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan, yangharus dibuat serinci
mungkin tentang penggunaan uangnya. Sanksi yang diberikan juga relatif ringan, karena apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu,barang
jaminan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diperolehnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar